Seperti yang dilansir oleh liputan6, Heidi Eugenie pernah didakwa dengan pasal 156a KUHP tentang ekspresi bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama
di muka umum. Ajaran Heidi dinilai menyimpang dari doktrin Kristen
karena dia mengatakan sering mengobrol dengan Tuhan dan menyatakan
Tuhan iseng menciptakan manusia untuk menghancurkan. Heidi pun
disidangkan. Hasilnya, Haedi dibebaskan oleh putusan sela.
Kali
ini, Heidi pun disidangkan kembali pada Rabu (20/6) dan dia langsung
dinyatakan bersalah dan ditahan oleh majelis hakim yang diketui
Jefferson Tarigan. Penahanan terhadapnya di PN Bandung pun diwarnai
kericuhan.
Heidi
berulang kali memohon keadilan di hadapan majelis hakim. Dia mengatakan
bahwa dirinya hanyalah ibu yang harus menafkahi tiga orang anaknya.
Pemimpin gereja Bethel Tabernakel yang berusia 40 tahun itu juga
menyatakan dirinya tidak diperlakukan secara adil karena terus-menerus
menjalani penahanan.
Menghadapi
permohonan Heidi, hakim ketua tetap teguh dengan keputusannya. Dia pun
menyarankan Heidi bisa mengajukan penangguhan penahanan untuk
dipertimbangkan majelis hakim. Faktor teknis inilah yang menyebabkan
suasana menjadi panas, ditambah lagi jemaat yang mencoba menghalangi
jalan. Ketiga anak Heidi yang menangis pun ikut menambah kondisi
menjadi kacau.
Kita
perlu berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu karena hal itu dapat
melukai orang lain, bahkan banyak pihak. Setiap perkataan maupun
perbuatan kita bukan hanya bisa mendapat penghakiman dari manusia,
namun juga penghakiman dari Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar